Home Hukum Dewas Kembali Diam-Diam Periksa Azis Syamsudin Lagi

Dewas Kembali Diam-Diam Periksa Azis Syamsudin Lagi

Jakarta, Gatra.com - Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK kembali memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, diantaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka Stepanus Robin Pattuju.

"Terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK, bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Selasa (25/5).

Ali menegaskan KPK memastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK masih menunggu alat bukti yang cukup untuk menentukan sidang etik terhadap oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pemeriksaan terhadap Azis Syamsudin telah cukup dilakukan dan terhadap saksi lainnya.

"Saksi yang diperlukan untuk klarifikasi sudah selesai, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas utk menentukan apakah cukup bukti untuk di lakukan sidang etik atau tidak," kata Albertina pada Gatra saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Untuk diketahui, pada Oktober 2020, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

113