Home Hukum Pengakuan Pembakar Alquran Kepada Polisi

Pengakuan Pembakar Alquran Kepada Polisi

Jakarta, Gatra.com - Motif pengunggahan video pembakaran Alquran yang dilakukan oleh M didasari oleh sakit hati. Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah menyebutkan bahwa pelaku dendam terhadap perempuan sehingga membuat akun palsu dengan nama perempuan berinisial F tersebut.

 "Kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita, "ujar Azis di Polres Metro Jakarta pada Selasa (25/05). Pelaku memiliki hubungan dekat dengan perempuan berinisial F tersebut sebelum kasus ini terjadi.

M yang sudah diamankan oleh polisi membuat akun palsu untuk mengunggah video pembakaran Alquran dengan mengatasnamakan F. Video pembakaran tersebut diunggah di Instagram. Azis menuturkan bahwa pelaku berinisal M ini ditersangkakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

361