Home Kesehatan Pemerintah Tetapkan Kebijakan Perjalanan Dalam Negeri Baru

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Perjalanan Dalam Negeri Baru

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah menetapakan kebijakan baru terkait perjalanan dalam negeri menuju Pulau Bali, Jawa, dan luar Jawa pada Selasa (25/5).

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa pemberlakuan kebijakan ini disesuaikan dengan regional dan pulaunya.

“Maka tepat pada hari ini, Rabu 25 Mei 2021 melalui data yang ada serta kesepakatan antarkementerian dan lembaga terkait maka berlaku kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru yang secara sederhana dapat kita bagi pemberlakuannya sesuai dengan regional dan pulaunya,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (25/5).

Berdasarkan data yang dipaparkan Wiku, persyaratan perjalanan ke Pulau Bali terbagi berdasarkan jenis transportasi:
A. Udara: PCR 2x24 jam, Antigen 1x24 jam, GeNose C19 (Covid-19) on site.
B. Laut dan Darat: PCR/ANTIGEN 2x24 jam, GeNose on site.

Adapun syarat untuk perjalanan dengan tujuan Pulau Jawa dan luar Jawa adalah:
A. Udara, laut dan darat: PCR 3x24 jam, Antigen 2x24 jam, GeNose C19 don site.
B. Penyebrangan laut dan kereta api antarkota: PCR/Antigen 3x24 jam, GeNose C19 on site.
C. Perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi: PCR 3x24 jam, Antigen 2x24 jam, GeNose C19 on site dengan tes acak.

293