Home Hukum Berkah Waisak, Ribuan Narapidana Dapatkan Remisi

Berkah Waisak, Ribuan Narapidana Dapatkan Remisi

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadiahi Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Waisak tahun ini (26/05) untuk 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.

Adapun pada tahun ini, terdapat 12 narapidana Buddha yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Reynhard turut memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard.


 

82