Home Ekonomi DPR Nilai Kenaikan Pajak Bisa Memperlemah Daya Beli

DPR Nilai Kenaikan Pajak Bisa Memperlemah Daya Beli

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) justru akan memperlemah daya beli masyarakat. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif pajak.

"Apalagi kita masih menghadapi kondisi pandemi Covid-19, juga mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Legislator asal Sumatera Barat ini menyebut, pemerintah terkesan mencari jalan pintas untuk menambah pemasukan negara dengan menaikkan pajak. Padahal seharusnya pemerintah dapat mendorong geliat belanja masyarakat.

"Negara lagi tertatih-tatih memulihkan ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi pada kuartal-1 2021 masih terkontraksi, kisaran -0,74 persen," ungkapnya.

Karena itu, Guspardi menyatakan rencana kenaikan pajak tersebut jelas mencederai keadilan masyarakat. Selain itu, juga makin membebani masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah.

Lebih lanjut Guspardi menyampaikan bahwa pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias RUU KUP.

Meski demikian, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu belum dibahas sama sekali hingga sekarang di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Untuk itu, dia meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa menaikkan tarif pajak. Sebab, justru bisa blunder bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal. Mereka masih mengemplang pajak meski sudah diberikan tax amnesty pada 2016. Menaikkan PPh bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar," ujarnya.


 

311