Home Hukum Polisi Sita Sabu dari Jaringan Lotim

Polisi Sita Sabu dari Jaringan Lotim

Mataram, Gatra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyita sebanyak 366, 77 gram sabu. Pengungkapan kasus ini sampai dengan Mei 2021. Dengan pengungkapan ini, ribuan warga NTB bisa diselamatkan dari penyalahguna Narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menyebutkan, tiga bandar sabu tersebut berasal dari Lombok Timur (Lotim). Dua pelaku MAP dan MAA asal Lotim itu ditangkap di Jalan Ubur-Ubur, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Untuk pelaku ASN warga Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgabaya, ditangkap di Bandara Internasional Lombok. Mereka ditangkap di bulan Mei ini,” kata Helmi di Mataram, Jumat (28/5).

Menurutnya, penangkapan MAP dan MAA berkat informasi dari masyarakat di sekitar rumah kos tempat mereka mengontrak. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa1 bungkus besar sabu seberat 198,04 gram, timbangan digital, bong, HP, 1 sepeda motor, dan lainnya.

“MAP dan MAA mengaku barang tersebut didapat dari SG warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Setelah tim kami mengantongi identitas dan alamat asal barang tersebut, mereka langsung menuju TKP dan menangkap SG,” ungkapnya.

Sementara itu, dari seorang oknum ASN, petugas mengamankan 2 bungkus sabu 84,38 gram dan 84,35 gram dengan total 168,73 gram, 1 buah tas ransel, HP, dan 1 lembar tiket pesawat.

194