Home Ekonomi Hanifah Ungkap Minimnya Minat UMKM Masuk Pasar Modal

Hanifah Ungkap Minimnya Minat UMKM Masuk Pasar Modal

Jakarta, Gatra.com – Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baperekraf), Hanifah Makarim, mengatakan, kurangnya minat pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk masuk ke pasar modal.

Hanifah dalam keterangan pers Jumat (28/5), mengungkapkan, penyebabnya, yakni adanya asumsi bahwa usaha kecil dan menengah tidak bisa mengakses bursa. Padahal, pelaku UMKM dengan modal tidak terlalu besar dapat masuk ke pasar modal.

"Pasar modal bisa menjadi satu alternatif pembiayaan untuk mengembangkan usaha Bapak, Ibu pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif. Mungkin selama ini belum dipahami oleh para pelaku usaha, bahwa selama ini kan berasumsi UMKM mana bisa masuk pasar modal," katanya.

Tetapi nyatanya, kata Hanafiah dalam acara Bincang Pasar Modal dengan tema "Pengenalan Pasar Modal bagi Para Pelaku UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" pelaku usaha dengan modal yang tidak terlalu besar pun bisa masuk ke pasar modal.

Menurutnya, kegiatan ini guna memperkenalkan dunia pasar modal secara garis besar kepada pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kita harus mulai dari sekarang, kalau kita tidak mulai, tentunya kita tidak akan menuju ke sana," ujar Hanifah.

Kini, terdapat berbagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah dengan mengajak masyarakat atau publik untuk turut memiliki saham perusahaan melalui kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri (go public), yaitu melalui skema penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

IPO dilakukan melalui pasar modal, dengan fasilitator perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang dihimpun dari masyarakat lewat pasar modal, selanjutnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan, seperti peningkatan modal kerja, membayar utang, investasi, kebutuhan akuisisi, dan sebagainya.

Dengan menjadi perusahaan publik, maka nilai ekuitas perusahaan akan meningkat, sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang lebih optimal.

Untuk menuju ke sana, memang dibutuhkan persiapan dan persyaratan yang terencana. Di antaranya, memiliki business plan atau rencana bisnis yang baik serta laporan keuangan. Kemudian, informasi legalitas dan lainnya. Pemerintah telah mempermudah persyaratan bagi UMKM untuk dapat melantai di bursa.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Ki Saur Panjaitan XIII, menjelaskan bahwa bagi pelaku UMKM yang ingin melantai di pasar modal bisa datang ke Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, ada incubator atau konsultan yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan tentang semua hal yang dibutuhkan dalam melakukan perencanaan, laporan keuangan, dan persyaratannya.

"Incubator ini Bapak dan Ibu bisa tanyakan apa saja untuk melakukan pendampingan mengurus persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Panjaitan juga menyebut salah satu hal yang terpenting untuk melantai di pasar modal, ialah pelaku UMKM harus memiliki prospektus yang jelas, seperti penawaran umum perdana saham, analisis dan pembahasan manajemen, hingga prospek usaha.

"Dalam pasar modal, yang terpenting Anda memiliki prospektus. Jadi uang dijual adalah prospek yang meyakinkan masyarakat. Sebab, bicara pasar modal adalah bicara informasi yang dikemas dalam sebuah prospektus, sehingga orang akan tertarik memberi prospek ini dalam lembaran-lembaran itu," ungkapnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Kalimantan Barat, Taufan Febiola, mengimbau pelaku UMKM agar tidak takut untuk go public dalam mengembangkan usaha.

"Kita sudah membuat papan perdagangan khusus buat para pelaku startup, yaitu papan perdagangan akselerasi," ujarnya. 

Menurut Taufan, persyaratannya sangat mudah, bahkan syarat minimum aset saja yang diatur adalah maksimumnya, bukan minimumnya. Maksimumnya Rp 250 miliar. 

"Artinya, kalau cuman punya modal Rp5 miliar, [bahkan] Rp1 miliar bisa, selama usaha Bapak, Ibu sudah beroperasi secara komersial, sudah mendapatkan pendapatan usaha, bukan laba," terangnya.

417