Home Hukum Dewas Segera Periksa Laporan 75 Pegawai KPK

Dewas Segera Periksa Laporan 75 Pegawai KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Tumpak, saat ini Dewas sedang melakukan pemeriksaan terhadap 75 Pegawai KPK yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK, dalam menerbitkan peraturan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Untuk itu kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK Jakarta, Senin (31/5).

Tumpak menegaskan Dewas belum pernah berpendapat mengenai TWK karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Bukan hanya ke Pimpinan laporan, itu tapi juga pada salah satu anggota Dewas dilaporkan yakni melanggar kode etik dan itu juga sedang kami lakukan pemeriksaan. Kalaupun ada pernyataan Dewas menurut kami, itu adalah pendapat pribadi," jelas Tumpak.

Diketahui sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan bersama dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan mewakili 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) dan melaporkan pimpinan KPK kepada dewan pengawas, Selasa (18/5).

Hotman mengungkapkan pelaporan ini terkait kejujuran, yakni pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan. Kemudian hak-hak pegawai yang sewajarnya informasi, yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar.

"Bisa dibayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita, sebagai warga negara republik Indonesia," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5).

Pelaporan ini juga menyangkut kepedulian pegawai terhadap perempuan. Dimana pihaknya tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam tes wawancara.

Kesewenangan-wenangan pimpinan KPK menurut Hotman juga dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Namun nyatanya pada 7 Mei 2021, tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai.

"Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ujarnya.

79

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR