Home Hukum BPK Tetapkan Kerugian Negara Kasus Asabri, Ini Angkanya

BPK Tetapkan Kerugian Negara Kasus Asabri, Ini Angkanya

Jakarta, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Total kerugiannya sebesar Rp22,78 triliun.

"Adalah sebesar Rp22,78 triliun," kata Agung Firman Sampurna, Ketua BPK, dalam konferensi pers daring bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (31/5).

BPK telah menyerahkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) perkara Asabri ini kepada Kejagung. Kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mulai tahun 2012–2019.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, [laporannya] telah disampaikan pada tanggal 27 Mei," ungkapnya.

Menurut Firman, ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 15 Januari 2021," ujarnya.

Firman melanjutkan, pelaksanaan PKN berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara. Investigasi ini dalam rangka untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak terkait.

"Apabila ada kerugian negara, berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang, tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab dari tindak pidana tersebut," ujarnya.

Firman menyatakan bahwa BPK menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019.

Perbuatan tersebut berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana. Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid.

"Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri (Persero) negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun," ujarnya.

Sementara itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil laporan perhitungan kerugian negara perkara Asabri tersebut pada 27 Mei kemarin. "Kerugian negara Rp22,78 triliun, ada sedikit pergeseran kerugian," ucapnya.

119