Home Hukum Aset Sitaan Kasus Asabri Baru Rp13 T, Ini Langkah Kejagung

Aset Sitaan Kasus Asabri Baru Rp13 T, Ini Langkah Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri baru mencapai sekitar Rp13 triliun.

"Aset sitaan sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan terus kami buru [jika masih ada aset lainnya]," kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara daring bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, di Kejagung, Jakarta, Senin (31/5).

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengungkapkan, meski perkara dugaan kasus korupsi pada PT Asabri kini di antaranya sudah memasuki ke tahap penuntutan, tetapi Kejagung masih akan menelusuri aset yang diduga terkait kasus Asabri.

"Ada kewajiban kami untuk asset tracing karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi. Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan-kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," ujarnya.

Sedangkan saat wartawan mengonfirmasi apakah masih ada Manajer Investasi (MI) yang diduga terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, Burhanuddin belum bisa memastikan.

"Nanti tergantung fakta dan alat bukti. Jadi kita tidak bisa ngarang-ngarang, apakah ada atau tidak. Kalau ada, siapapun bagi saya tidak tidak ada menjadi penghalang ya," ujarnya.

Kejagung akan terus memburu aset-aset diduga terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri untuk mengganti uang negara yang raib sebesar Rp22,78 triliun sesuai hasil perhitungan kerugian kuangan negara yang dilakukan BPK.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya, yakni 5 orang mentan pejabat PT Asabri dan 2 petinggi perusahaan segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tujuh berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT Asabri [diserahkan] kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (28/5).

Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara para tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Kamis kemarin (27/5). Adapun ke-7 orang tersangkanya, yakni:

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016.
2. SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020.
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai dengan Juni 2014.
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
7. JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.

Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ketujuh orang di atas melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

209