Home Hukum Legislator Sampaikan Tiga Tuntutan Soal TWK KPK

Legislator Sampaikan Tiga Tuntutan Soal TWK KPK

Jakarta, Gatra.com – Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan pemberlakuan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap calon ASN KPK. Menurutnya, kasus TWK pada alih status pegawai KPK bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Kedua, Presiden Jokowi perlu segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun materi tes yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (31/5).

Selain itu, Al Muzzammil juga meminta DPR agar memanggil Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempertanggungjawabkan kontribusi lembaga itu dalam kasus seleksi calon ASN KPK.

Lebih lanjut politisi Fraksi PKS ini menyampaikan dua contoh pertanyaan bermasalah yang sempat diajukan dalam TWK KPK, yaitu tentang kesediaan seorang muslimah pegawai KPK untuk melepas kerudung. Selanjutnya, si penguji menilai perempuan tersebut bersikap egois dan tidak berani berkorban demi bangsa dan negara.

“Ada lagi yang lebih parah dari itu, yaitu pertanyaan untuk memilih satu saja: Pancasila atau Al Qur’an, tidak boleh pilih kedua-duanya. Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar, bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang menyebar di kalangan ASN,” tuturnya.

Dengan dalih tadi, kemudian muncul kesan bahwa BKN berusaha menyelamatkan negara dan pemerintah dari bahaya besar. Padahal, menurut Al Muzzammil, sesungguhnya BKN justru menciptakan bahaya yang lebih besar.

“Pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers kita yang arif bijaksana, menyandingkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dengan harmoni di dalam Pancasila,” katanya.

Kedua, sambung Al Muzzammil, BKN telah menginjak-injak amanat konstitusional UUD Republik Indonesia 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi 'negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa' serta 'negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan kepercayaannya itu'.

“Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama malah berubah jadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama. Seakan-akan orang yang memilih Al Qur’an tidak Pancasilais. Saya tidak bisa membayangkan TWK ini kalau kita tolerir, kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita ke depan,” tegasnya.


 

218