Home Hukum Belasan Manajer Investasi Jiwasraya Didakwa TPPU

Belasan Manajer Investasi Jiwasraya Didakwa TPPU

Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi Jiwasraya memasuki babak baru. Kali ini, persidangan menyeret 13 perusahaan manajemen investasi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Dakwaan itu untuk kasus pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008-2018.
 
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).
 
Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Selain itu, perbuatan para terdakwa tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa. 
 
Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, hampir seluruh terdakwa akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Salah satu eksepsi yang bakal diajukan adalah permohonan pemisahan perkara bagi ketiga belas terdakwa.
 
"Ini kan ada tiga belas manajer investasi digabung menjadi satu sidang. Salah satu eksepsi kita nanti adalah kita minta agar hakim memerintahkan kejaksaan untuk memecahkan menjadi tiga belas perkara. karena tiga belas manajer investasi ini, tidak ada kaitan dan hubungan satu sama lain," ujar kuasa hukum PT Maybank Asset Management, Andi Simanungson.

 

173