Home Hukum Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Punya Dasar Hukum

Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Punya Dasar Hukum

Jakarta, Gatra.com ‎– Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novariza menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum.

Nova menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur tentang Tes Wawasan Kebangsaan.

Menurutnya, UU Nomor 19 itu mengatur pegawai KPK sebagai ASN (pasal 1 nomor 6) dan penyelidik, penyidik dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai KPK dapat diangkat menjadi pegawai ASN (pasal 69B dan 69C).

“Maka pegawai KPK itu dinyatakan pegawai ASN dan sama sekali tidak disebut-sebut dalam Undang-Undang 19 ini bahwa harus ada Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Nova dalam webinar bertajuk “Integritas, Pelemahan KPK dan Negara Hukum Indonesia” pada Selasa (1/6).

Pegawai KPK yang sudah bekerja di lembaga anti rasuah sejak 2007 ini juga menyebutkan bahwa UU Nomor 19 ini diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Menurutnya, Tes Wawasan Kebangsaan juga tidak dibahas dalam PP ini.

PP Nomor 41 ini mengatur syarat-syarat pengalihan menjadi ASN yang terdapat pada pasal 3, tahap pengalihan pada pasal 4, dan pelaksanaan pengalihan di pasal 6.

Pengurus Wadah Pegawai KPK ini juga menuturkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan juga tidak diperintahkan di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Nova, pembahasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak melibatkan pegawai KPK. Tes ini menggunakan Indeks Moderasi Bernegara (IMB) yang tidak ditemukan ketika dicari.

“Nah, itu juga kita coba cari di internet ternyata tidak ada contoh-contoh dari IMB ini sehingga kami juga tidak punya gambaran dan tidak punya persiapan pada saat itu,” ujar Nova.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.  Sejumlah 51 orang dari jumlah itu dinyatakan diberhentikan. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Pegawai KPK harus lolos TWK untuk menjadi ASN. 

TWK ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dalam memberantas korupsi. Terlebih, soal TWK tersebut dianggap janggal oleh berbagai pihak.

688