Home Hukum KPK Panggil Azis Syamsudin Terkait Penyerahan Uang ke Robin

KPK Panggil Azis Syamsudin Terkait Penyerahan Uang ke Robin

Jakarta, Gatra.com- Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan sidang etik terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Patruju, proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK.

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," kata Ali pada wartawan, Rabu (2/6).

Sementara terkait jumlah uang yang diduga diterima Stepanus Robin akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan. "Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," imbuh Ali

Sebelumnya anggota Dewas KPK Albertina Ho, dalam membacakan pertimbangan sidang putusan untuk Stepanus Robin, Senin (31/5) lalu, Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah. Meski hal itu dibantah Azis Syamsudin menurut Albertina Ho.

Uang diserahkan Azis untuk memantau seorang saksi bernama Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah. Stepanus Robin menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta.

Untuk diketahui, pada Oktober 2020 lalu, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

2413