Home Internasional Front HAM Sipil di Hong Kong Dituduh Beroperasi Ilegal

Front HAM Sipil di Hong Kong Dituduh Beroperasi Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Selama hampir 20 tahun, Front Hak Asasi Manusia (HAM) Sipil telah menggerakkan beberapa pawai demonstrasi terbesar yang diizinkan oleh polisi di Hong Kong. Namun, kini mereka dituduh beroperasi secara ilegal oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Serikat Mahasiswa Universitas Hong Kong, almamater pendiri Tiongkok modern, tengah digusur oleh pemerintah saat peringatan pembantaian Lapangan Tiananmen yang semakin dekat. Semua diusir, kecuali satu pemimpin aliansi yang menyelenggarakan acara penyalaan lilin tahunan itu. Yakni, ia berada di balik jeruji besi, sebagaimana dilansir dari stasiun berita Al Jazeera pada Rabu, (2/6).

Diketahui, Hong Kong telah lama menjadi tempat bagi masyarakat sipil yang bersemangat dan riuh, yang muncul dengan sendirinya dalam 10 tahun menjelang kembalinya wilayah itu pada 1997 silam ke kedaulatan Cina.

Namun hampir satu tahun seusai Cina memberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional, malah banyak yang dikriminalisasi terhadap kegiatan yang dianggap sebagai pemisahan diri, subversi dan kolusi dengan kekuatan asing. 

Adapun, kelompok masyarakat sipil yang dilihat Partai Komunis Cina sebagai ancaman terhadap kekuasaannya dan sarang untuk kegiatan subversif, berada di bawah tekanan.

Bahkan, dengan hampir semua pemimpin aliansi yang sedang di penjara dan menunggu proses persidangan, namun Wakil Ketua Chow Hang-tung mengatakan, ia tidak punya rencana untuk mundur.

“Begitu kita menghasilkan satu inci, pihak berwenang akan menarik garis merah lebih dekat,” ujarnya.

155

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR