Home Kesehatan Gibran: Balita Sudah Boleh Masuk Mal

Gibran: Balita Sudah Boleh Masuk Mal

Solo, Gatra.com - Pemkot Solo mulai melonggarkan aturan untuk masuk mal dan tempat wisata. Kini anak di bawah usia lima tahun (balita), ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia) diperkenankan masuk mal dan tempat wisata. Namun larangan ini masih diberlakukan di tempat tradisional.

Hal ini masuk dalam aturan baru Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1653 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

”Ya, anak balita, ibu hamil dan lansia sudah bisa masuk di mal dan tempat wisata,” ucap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (2/6).

Pelonggaran ini dilakukan karena Gibran menilai angka penyebaran kasus COVID-19 di kota Solo sudah mulai melandai. Menurutnya selama libur lebaran tidak ada lonjakan kasus tinggi. ”Lagi pula saat ini kesehatan dan ekonomi harus berjalan secara beriringan,” katanya.

Untuk pelonggaran mal dan tempat wisata ini akan direalisasikan dalam waktu dekat. Ia akan mengumpulkan pengelola mal terlebih dahulu. ”Ya mereka akan kita kumpulkan dulu, untuk teknis lebih lanjut setelah kami selesaikan vaksinasi untuk pusat perbelanjaan dan mal,” katanya.

Terkait pelonggaran masuk mal dan tempat wisata ini, Gibran mewanti-wanti pengelola agar memperketat protokol kesehatan. ”SOP-nya akan kami jelaskan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Namun pelonggaran ini tidak diberlakukan di pasar tradisional. Pasalnya selama ini masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. ”Kalau di mal kita bisa minta ke pengelola, kalau di pasar tradisional masih sulit. Masih banyak yang tidak pakai masker,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani menegaskan, tanggung jawab untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal dan tempat hiburan/wisata usai penerapan kebijakan ini berada di tangan pengelola. Sehingga pengelola harus menerapkan protokol kesehatan selama jam operasional.

”Jadi misalnya ada kerumunan yang berlebihan atau pengunjung yang tidak menerapkan prokes kok dibiarkan, yang dapat sanksi adalah pengelolanya,” katanya.

Ahyani yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solo ini menekankan, pencabutan larangan tersebut belum diberlakukan di pasar tradisional. ”Pengaturannya lebih sulit. Masih perlu kami kawal. Pasar tradisional dan wedangan yang biasanya masih banyak terjadi pelanggaran,” katanya.


 

2580