Home Hukum Kasus Roy Suryo, Lucky Alamsyah Ditetapkan sebagai Terlapor

Kasus Roy Suryo, Lucky Alamsyah Ditetapkan sebagai Terlapor

Jakarta, Gatra.com - Artis Lucky Alamsyah ditetapkan sebagai terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

"Kami ucapkan kepada rekan-rekan penyidik yang telah sigap dalam memeriksa perkara ini sehingga menaikkan status LS sebagai terselidik atau terlapor," kata Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (2/6).

Pitra berharap pihak kepolisian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Pitra mengharapkan status perkara ini naik karena merugikan kliennya Roy Suryo secara materil dan immateril. Kerugian materil dan immateril ini mungkin lebih spesifik menyakut perkata perdata.

Adapun Roy Suryo menyebutkan bahwa gugatan perdata masih dalam pertimbangan.

"Kalau ada pertanyaan 'apakah akan ada gugatan perdata?' Kami pertimbangkan," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6).

Menurut Roy, Lucky Alamsyah melakukan pencemaran nama baik, pemutarbalikkan fakta dan penghinaan melalui instastory. 

Pitra menuturkan bahwa apa yang dilakukan Lucky itu merugikan sehingga dilaporkan ke polisi. Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, tuduhan fitnahnya, kata Pitra, diatur dalam pasal dan 311 KUHP.

Sebelumnya, masalah bermula saat Lucky Alamsyah membuat pernyataan di Instagram bahwa mobilnya diserempet oleh mobil milik mantan menteri berinisial RS.

Merasa tuduhan tersebut ditujukan tidak benar, Roy Suryo lantas melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta lantaran merasa dirugikan. 

6514