Home Hukum Kejaksaan Didesak Periksa Wali Kota Tegal soal Dugaan Korupsi CSR PDAM

Kejaksaan Didesak Periksa Wali Kota Tegal soal Dugaan Korupsi CSR PDAM

Tegal, Gatra.com ‎– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal yang disalurkan untuk penanganan Covid-19. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

Desakan itu disampaikan dalam bentuk surat oleh sejumlah aktivis Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan pegiat antikorupsi Kota Tegal saat mendatangi kantor Kejari Tegal, Rabu (2/6). Surat yang sekaligus berisi dukungan untuk Kejari itu diterima langsung oleh Kepala Kejari Tegal. Jasri Umar.

Sekretaris Kemaki, Roberto Bellarmino, mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal yang terkesan lamban. "Jadi kami perlu untuk mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut agar terang benderang," kata Roberto usai menyerahkan surat.

Terkait penyidikan kasus CSR PDAM yang sedang berlangsung, Roberto meminta agar Kajari segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali Kota Tegal.

Sebab, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya.

"Dalam surat desakan yang sudah kami berikan, kami minta kepada Kejari untuk memeriksa wali kota. Jangan pasif menunggu izin dulu," ujarnya.

Roberto juga mengungkapkan akan melakukan langkah praperadilan terhadap Kajari dan Jampidsus jika dalam kurun waktu satu pekan tidak ada kejelasan dan perkembangan berarti dalam penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM ini.

"Kami akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan agar ada hasil yang jelas untuk kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar, menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM sudah sesuai aturan. Dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Jampidsus mengenai pemeriksaan wali kota ini.

"Pemeriksaan kepala daerah harus ada izin dari atasan kami terlebih dahulu. Kami sudah mengajukan permohonan, namun saat ini belum ada jawaban," ujarnya.

Jasri pun mempersilakan jika Kemaki akan mengajukan praperadilan, sebab langkah itu merupakan hak setiap warga negara. "Silakan saja, itu hak," kata dia. Soal desakan ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait yang disebut diminta agar diperiksa.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal mulai bergulir sejak awal Januari lalu. Status penanganan kasus itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Februari.

Selama proses penanganan tersebut, sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk pejabat PDAM. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

1316