Home Kebencanaan Bupati Ijinkan Sekolah Tatap Muka, ini Syaratnya

Bupati Ijinkan Sekolah Tatap Muka, ini Syaratnya

Kebumen, Gatra.com - Memasuki Tahun Ajaran Baru (TAB) 2021/2022, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mencanangkan sekolah tatap muka dengan berbagai persyaratan. Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengijinkan sekolah tatap muka di wilayahnya bagi wilayah zona hijau covid-19.
 
Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi warga sekolahnya. Untuk sekolah-sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah belum akan diberlakukan sekolah di luar jaringan (luring) itu.
 
 "Pembalajaran tatap muka akan dimulai Juni mendatang, khusus bagi daerah yang masuk zona hijau. Di Kabupaten Kebumen, hanya terdapat dua wilayah yang masuk zona hijau, yaitu Kecamatan Poncowarno dan Sadang," kata Arif Sugiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (3/6).
 
Saat ini sejumlah sekolah dasar di Kebumen tengah melaksanakan kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Beberapa sekolah melakukan PAT di lingkungan sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, ada juga yang hanya membagikan soal untuk dikerjakan siswa di rumah. 
 
Mengingat lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Kebumen, Arif mewanti-wanti warganya agar jangan abai pada imbauan pemerintah yaitu 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak minimal 1,5 meter, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas).
1045