Home Hukum Pasutri Pembunuh Diringkus, Motifnya Utang dan Asmara Terlarang

Pasutri Pembunuh Diringkus, Motifnya Utang dan Asmara Terlarang

Jambi, Gatra.com- Polresta Jambi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan karyawan koperasi di Kota Jambi. "Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, juga Tim Macan Polsek Kota Baru, dan Tim Opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuh karyawan koperasi bernama Tigor Nainggolan yang terjadi di kawasan lorong Pajero RT 23 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada 24/05 lalu," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di lobby Mapolresta, Kamis (3/6).

Kapolresta Dover menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku yang berjumlah dua orang merupakan suami istri berinisial (HR) 36 tahun,dan istrinya (PP) 26 tahun merupakan warga Perumahan Kenali Raya Indah pal 10 Kenali Asam Bawah, Kota Jamb. Pelarian keduanya berakhir setelah ditangkap polisi. "Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni terkait utang piutang dan asmara terlarang, dasar cemburu, pelaku menghabisi korbannya ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan dibagian perut dan dada, walau sempat terjadi pergumulan namun karena cedera korban tak mampu melawan akhirnya tewas," ujarnya.

Menurut Dover, pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan di perkebunan karet, Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada tanggal 02/06 pukul 20.00 wib. "Di tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol BH 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos singlet bekas darah, 1 buah magazine dengan 2 butir amunisi, saat ini juga dilakukan pencarian DPB 1 pucuk senpi rakitan jenis FN," jelasnya. Dover menegaskan, pelaku akan di jerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan.

Ditempat sama, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan pengejaran pelaku memakan waktu dua hari. "Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil, tim gabungan kita berhasil meringkus pelaku" ucap Kompol Handres.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasubag Humas AKP Umi Herlawaty Siregar, serta Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Macan Polsek Kota Baru, serta Resmob Polda Jambi.

2563