Home Hukum Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Rp28 Miliar di Kabupaten Ende

Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Rp28 Miliar di Kabupaten Ende

Kupang, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus investasi bodong/ money game di Kabupaten Ende, senilai Rp 28 Miliar. Investasi ini tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dit Krimsus Polda NTT telah membongkar, mengungkap sindikat investasi bodong di Kabupaten Ende oleh PT. Asia Dinasti Sejahtera. Direkturnya Muhammad Badrun telah ditetapakan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna ( 3/6).

Investasi bodong tersebut jelas Kombes Rishian mulai beroperasi sejak Februari 2019. Jumlah orang yang telah menjadi nasabah membeli paket sebanyak 1800 orang. “Uang yang telah disetor nasabah kepada PT. Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 tercatat Rp 28.078.500.000,” jelas Kombes Rishian.

Lebih lanjut Kombes menyebutkan uang tunai yang berhasil disita sebesar Rp 1.139.000.000. “Selain itu aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17.500.000.000, serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini ,” katanya.

Tersangka Muhammad Badrun kata Kombes Rishian dijerast dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.“Ancamannya kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga disertai denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar ,” kata Kombes Rishian .


 

543