Home Politik Menag soal Haji: Info Tagihan Belum Dibayar Sampah Semata

Menag soal Haji: Info Tagihan Belum Dibayar Sampah Semata

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa berita mengenai pembatalan haji dikarenakan hutang Indonesia ke Arab Saudi adalah hoaks.

"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata. Jadi tidak usah dipercaya,"ujar Yaqut di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (03/06).

Yaqut menyebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji.

Hal serupa juga disebutkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Yandri menuturkan bahwa terdapat berita tentang pembatalan haji karena hutang Indonesia ke Arab Saudi.

"Ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada hutang Indonesia ke Arab Saudi. Itu ternyata berita bohong,"ujar Yandri di Kementerian Agama pada Kamis (3/6).

Yandri menuturkan bahwa alasan Pemerintah Indonesia membatalkan haji karena hutang seperti katering dan pemondokan tidaklah benar.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meniadakan ibadah Haji di tahun 2021 pada Kamis (3/6). Keputusan ini tertuang pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442/2021.

Yaqut menyebutkan, keputusan ini dipertimbangkan atas kesehatan masyarakat terkait pandemi COVID-19. 

"Kesehatan, keselamatan dan kemanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemi corona virus desease 2019 atau covid 19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,"ucap Cholil di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis (03/06).

Dalam Keputusan Menteri Agama disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi warga negara baik di dalam dan luar negeri melalui upaya penanggulangan COVID-19.

Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelanggaraan ibadah haji tahun 2021. Selain itu, Indonesia belum diundang oleh pemerintah Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji akibat pandemi COVID-19. 

Yaqut juga menyebutkan bahwa pertimbangan pembatalan haji Indonesia membutuhkan waktu persiapan.

"Dan pemerintah indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji,"ujar Yaqut.


 

1098