Home Hukum Insiden Suku Togutil, Pemkab Haltim Diminta Terbitkan Perda Masyarakat Adat

Insiden Suku Togutil, Pemkab Haltim Diminta Terbitkan Perda Masyarakat Adat

Jakartan, Gatra.com – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Laksanto Utomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat pascapenyerangan diduga dilakukan suku Togutil yang merenggut 3 jiwa.

"Perlu untuk disegerakan Perda Masyarakat Adat di Maba [ibu kota Haltim] yang mengatur tanah ulayat bagi masyaraka adat yang ada," kata Laksanto pada Kamis (3/6).

Menurutnya, Perda Masyarakat Adat tersebut sangat penting dan mendesak untuk mencegah konflik masyarakat adat, seperti Togutil dengan masyarakat maupun lainnya terkait tanah.

"Ini agar masalah wilayah sehingga menjadi kekerasan dapat dihindari," ujar pria yang juga merupakan dosen hukum adat di Usahid Jakarta tersebut.

Laksanto mensinyalir aksi penyerangan yang diduga dilakukan suku Togutil yang menawaskan 3 orang di Sungai Gowenly dalam hutan di Desa Masure, Petani Timur, Halmahera Tengah, itu diduga karena mereka merasa terganggu dengan masuknya warga ke wilayah mereka.

"Adalah mengherankan suku Togutil dalam yang melakukan kekerasan tindak pidana pembunuhan. Saya kira sebagai Ketua APHA dan pengajar hukum adat, ada suatu pergeseran dan masyarakat adat Togutil pedalaman merasa terancam akan wilayahnya," kata dia.

Soal indsiden itu, Laksanto meminta agar Pemda Haltim dan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Malut, harus melihat secara saksama, yakni masyarakat adat Togutil merasa terganggu dan terancam atas wilayahnya.

"Masyarakat adat Togutil merasa terancam dan terganggu atas wilayahnya akibat belum adanya pengaturan masyarakat adat di KKabupaten Haltim untuk melindungi tanah dan wilayah masyarakat adat," ujarnya.

Sedangkan terkait upaya percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, Lasanto bersama pihak Universitas Khairun Ternate bekerja sama dengan Usahid Jakarta, melakukan pertemuan dengan masyarakat adat di Kecamatan Bicoli, Haltim, Malut.

"Dalam acara tersebut dibahas tentang percepatan pembuatan RUU Masyarakat Adat Maba Selatan, Halmahera Timur, dan potensi pariwisata yang belum dieksplor, yakni keindahan pantai Pasir Putih, Maba Timur yang cocok untk diving dan surfing sehububungan dengan kearifan lokal masy adat di Maba," ujarnya.

274