Home Ekonomi Kemnaker Akan Beri Pelatihan Vokasi untuk Karyawan Giant

Kemnaker Akan Beri Pelatihan Vokasi untuk Karyawan Giant

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Ketenagakerjaan berencana memberikan pelatihan vokasi bagi pekerja Giant yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK dapat meningkatkan atau alih keterampilan, agar siap kembali kerja.

“Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, Sekjen, dan Dirjen Bina Pelatihan (Binalatvoktas), untuk mengundang teman-teman pekerja mantan Giant, untuk mengikuti pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker,” kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Meski begitu, Putri mengatakan, Kemenaker sendiri sebenarnya telah memanggil manajemen PT Hero Supermarket, induk dari Giant terkait nasib karyawannya. Dari pertemuan, pihak manajemen PT Herro Supermarket akan berupaya menempatkan eks pekerja giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.

“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karananya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” kata Dirjen Putri.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan pelatihan vokasi diperuntukan bagi angkatan kerja selain untuk membekali keterampilan agar siap bekerja, karyawan Giant dapat juga berwiraswasta. Apalagi prospek UMKM saat ini juga terbilang besar.

“Harapannya eks pekerja Giant yang mengikuti pelatihan memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Putri menambahkan, Kemnaker Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Ada arahan Ibu Menteri untuk merangkul para pekerja mantan dari Giant, walaupun mereka mendapatkan hak," tambah Putri.

Sebelumnya, PT Hero Supermarket sendiri telah memutuskan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia mulai Juli 2021. Kemnaker telah meminta pihak manajemen untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.


 

103