Home Hukum Ribuan Dollar Singapura Disita dalam OTT ASN SKIPM Batam

Ribuan Dollar Singapura Disita dalam OTT ASN SKIPM Batam

Batam, Gatra.com- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, berinisial WD terjaring Oprasi Tankap Tangan (OTT) polisi. Petugas menyita belasan ribu Dolar Singapura sebagai barang bukti. WD diciduk Ditreskrimsus Polda Kepri, lantaran sering minta jatah pada PT Berkat Samudra Sukses sebagai eksportir udang Vaname yang akan di kirim ke Singapura. Tersangka diketahui bertugas di wilayah kerja pelabuhan Sagulung, Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, tersangka WD diamankan unit Tipikor saat ingin transaksi dengan korban di Batam, Jumat (21/5). tersangka kerap meminta pungutan liar kepada eksportir sebesar Rp 10 ribu per box. "Aksi culasnya ini terungkap dari laporan pengusaha yang keberatan dengan permintaan tersangka. Tersangka WD mematok sejumlah uang kepada para pengusaha dan eksportir udang Vename," katanya, Jumat (4/6).

Modusnya, kata Teguh, apabila keinginannya tak terkabul tersangka WD kerap menunda penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM). Sehingga berdampak pada kwalitas ekspor yang menurut, serta anjloknya harga jual udang di pasaran. Kasusnya juga terus dikembangkan, guna menjerat tersangka lain. "Pengakuan tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali pada kegiatan ekspor jenis udang, sejak bulan Februari 2021. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp12 juta serta SGD 16.636 sebagai barang bukti," terangnya.

Atas perbuatannya, Teguh menegaskan, tersangka WD akan dijerat pasal 12 Huruf (E) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

7081