Home Kesehatan Jubir Satgas Covid-19 Ingatkan Kepala RS Ikuti Ketentuan SE Kemenkes

Jubir Satgas Covid-19 Ingatkan Kepala RS Ikuti Ketentuan SE Kemenkes

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan direktur atau kepala Rumah Sakit (RS) di lingkungan Kementerian Kesehatan di zona 1-3 agar mengikuti anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkes bulan Januari lalu.

SE tersebut memuat tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid-19 pada Rumah Sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Dalam SE ini, direktur atau kepala RS di lingkungan Kemenkes di zona 1-3 diminta untuk mengkonversi kapasitas ruang rawat inap dan ruang ICU yang dimiliki sesuai dengan prosentase yang sudah ditentukan,” ujar Wiku dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat, (4/6).

Dalam SE tersebut tertuang bahwa RS UPT Vertikal di zona 1 disarankan untuk menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 40% dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki dan menambah kapasitas ICU sebanyak 25% dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Coid-19.

Lalu untuk RS UPT Vertikal di zona 2, Kemenkes meminta RS untuk mengonversi minimal 30% dari total kapasitas tempat tidur menjadi ruang rawat inap dan menambah kapasitas ICU sebanyak 15%. Sementara untuk RS UPT Vertikal di zona 3, RS diminta untuk mengkonversi 20% tempat tidur menjadi ruang rawat inap dan menambah kapasitas ICU sebanyak 10%.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien Covid-19. Oleh karena itu, seluruh direktur atau kepala RS di lingkungan Kemenkes diminta untuk mengikuti ketentuan di dalam SE ini,” tutur Wiku.

121