Home Hukum Soal SHI, Ketua Komnas Perempuan: Penyelesaiannya Tidak Bisa Sekedar Ganti Pemain

Soal SHI, Ketua Komnas Perempuan: Penyelesaiannya Tidak Bisa Sekedar Ganti Pemain

Jakarta, Gatra.com – Sinetron “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” yang disiarkan oleh Indosiar baru-baru ini memicu polemik terhadap masyarakat Tanah Air, dikarenakan telah menayangkan sinetron yang mantan pemeran Zahra itu masih berumur 15 tahun. Di mana, ia sempat berperan sebagai istri ketiga dari pria yang berusia 39 tahun.

Meski kini aktris tersebut telah diganti oleh pihak Indosiar, akan tetapi menurut Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani, plot atau alur cerita dari sinetron Suara Hati Istri (SHI) itu bermasalah. Sehingga, penyelesaiannya tidak dapat dengan hanya sekedar mengganti pemerannya saja. “Karena plot cerita yang bermasalah, maka tidak bisa penyelesaiannya adalah dengan sekedar mengganti pemainnya,” ungkapnya, kepada Gatra.com lewat pesan instan WhatsApp pada Jumat malam, (4/6).

Yentriyani menyebut, dengan mengganti pemain utama, itu hanya menyelesaikan satu individu anak (pemain zahra), yang untuk tidak terlibat dalam proses pekerjaan yang menempatkannya sebagai objek seksual dan juga bentuk-bentuk perundungan lainnya terkait dengan perkawinan poligami.

Sebab masalahnya ada di plot cerita, tambahnya, maka langkah paling tepat adalah, a) menghentikan penayangan sebagai juga upaya untuk mencegah model cerita serupa berulang di masa depan. b) memberikan sanksi kepada pihak pembuat (PH) dan penayang (Indosiar). c) membuat peraturan yang lebih tegas mengenai pedoman muatan siaran. “Langkah a) b) dan c) perlu dan dapat dilakukan oleh KPI [Komisi Penyiaran Indonesia],” ujar Yentriyani.

“Sebagai langkah tambahan, pihak KPI dan Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informatika] bisa melakukan dialog dengan pihak swasta, dalam hal ini PH, stasiun TV dan bahkan para pengiklan, untuk lebih selektif dalam memilih muatan program dan berkontribusi pada perubahan ke arah perbaikan masyarakat. Dengan cara itu, maka tayangan akan selain bersifat hiburan juga memiliki nilai edukasi,” tandas Ketua Komnas Perempuan.

Untuk diketahui, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran tersebut dan pihak Indosiar yang diwakili oleh Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra, di mana hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini pada Kamis lalu, (3/6) mengutip dari keterangan tertulis laman resmi KPI pada Jumat, (4/6).

91