Home Kesehatan Muncul Klaster Hajatan, Begini Langkah Bupati Blora

Muncul Klaster Hajatan, Begini Langkah Bupati Blora

Blora, Gatra.com - Bupati Blora Arif Rohman mengambil langkah cepat pasca munculnya klaster hajatan dimana 35 warga terpapar Covid -19 atau Corona usai menggelar hajatan pernikahan. Arif melarang adanya kegiatan hajatan untuk daerah yang masuk dalam zona merah.

“Konsepnya untuk hajatan akan dilarang untuk desa zona merah dan orange. Sedangkan desa zona kuning dan hijau akan diperbolehkan dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Covid-19," ungkap Arif saat Rakor penanganan Covid-19 di ruang Setda, Senin (7/6).

Selain hajatan, pengetatan juga dilakukan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Diantaranya sedekah bumi yang saat ini mulai berlangsung di sejumlah Desa.

"Begitu juga dengan hiburan sedekah bumi, seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan. Kita tekankan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi,” terangnya.

Pihaknya meminta Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 bisa membuat peta zonasi hingga tingkat desa untuk dasar pelaksanakan kegiatan masyarakat sesuai protokol kesehatan.

“Teknisnya akan kita atur lebih detail dalam SK Bupati yang akan diteruskan ke seluruh Camat, Kades dan unsur TNI Polri agar nanti dapat disosialisasikan hingga lapis bawah. Ayo kita gotong royong, bergerak bersama untuk saling membantu menegakkan protokol kesehatan," pintanya.

Selain itu, ditambahkan Arif pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan bantuan alat swab-pcr kepada Kementerian Kesehatan dan BNPB agar Blora bisa diberikan tambahan lagi. Karena saat ini yang ada swab-pcr nya baru Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Edy Widayat, mengatakan bahwa hingga hari ini, 7 Juni 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif swab-pcr sebanyak 7195 kasus. Dari jumlah tersebut 6531 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 243 menjalani isolasi mandiri, 54 dirawat di rumah sakit, dan 367 meninggal.

“Jika dilihat dari peta zona resiko penularan tingkat Kecamatan, ada empat Kecamatan yang masuk zona merah yakni Blora, Cepu, Banjarejo dan Kedungtuban . Sedangkan zona kuning ada di Todanan, Japah, Bogorejo. Sisanya masuk zona orange,” jelasnya.


 

1051