Home Ekonomi Pemda Lelet Belanjakan APBD harus Diberi Sanksi

Pemda Lelet Belanjakan APBD harus Diberi Sanksi

Jakarta, Gatra.com – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukug langkah Mendagri Tito Karnavian dan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Penerbitan SE ini untuk mendorong percepatan penyerapan APBD agar daerah dapat menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah. Pasalnya, rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur KPPOD, Arman Suparman.

Menurutnya, SE bersama tersebut memudahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membelanjakan APBD-nya. Selain mengapresiasi, pihaknya mengusulkan agar Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif atau disinsentif.

"Yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan, harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (7/6).

Arman mengusulkan agar Pemda yang serapan anggarannya masih rendah, diberikan sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sedangkan Pemda yang serapan anggarannya tinggi diberikan tambahan anggaran.

Untuk mengatur ketentuan tersebut, Kemendagri dan Kemenke bisa mengeluarkan SE. Pengurangan dan penambahan anggaran tersebut untuk mendorong pemda agar cepat merealisaikan anggaran dari pusat.

"Itu supaya daerah ke depan melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan, rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.

"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu, tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," ujarnya.

Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri harus berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah. "Selain itu, libatkan DPR, Komisi II untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," katanya.

Sebelumnya, Tito mengatakan, percepatan realiasi anggaran daerag diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga. Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ia pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021. Pasalnya, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat.

Triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional. "Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal," katanya.

Tito mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya, sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.

Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa itu berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi.

Jokowi menyampaikan hal tersebut karena berdasarkan data Kemenkeu, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67%. Padahal, pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5% ke atas.

262