Home Hukum Oknum ASN Lombok Barat Palsukan Surat Jual Beli Tanah 6,37 Hektare

Oknum ASN Lombok Barat Palsukan Surat Jual Beli Tanah 6,37 Hektare

Mataram, Gatra.com- Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

 

Panit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB, Ipda Rusdin di Mataram, Senin (7/6) menambahkan, bahwa laporan korban Nomor: LP/323/XII/2019/NTB/SPKT tanggal 30 Desember 2019 telah ditindaklanjuti Polda NTB dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pada akhirnya hasil penyidikan itu dilempar dalam gelar perkara. Dimana hasil gelar perkara tersebut dapat ditentukan yang bertanggungjawab dalam kasus ini ada dua orang yaitu LS dan MM,” kata Ipda Rusdin.

Sementara itu Pengacara pelapor Debora Sutanto, Hendra Prawira Sanjaya menjelaskan, pihaknya mempertanyakan proses penanganan kasus ini di Polda NTB. Dan saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LS dan MM. Perannya ada yang menyuruh, dan ada yang memalsukan.

Tersangka yang menyuruh membuat dokumen palsu yakni tersangka MM. MM adalah orang yang mengaku sebagai pemilik, tetapi nyatanya bukan. MM adalah anak dari calo yang diminta tolong oleh ahli waris untuk menjualkan tanahnya. “Sementara yang melakukan pemalsuan adalah tersangka LS, yang merupakan oknum ASN Bappenda Lombok Barat. Tujuan pemalsuan dokumen untuk menguasasi tanah yang bukan miliknya,” ujarnya.

202