Home Hukum Aksi Gering Tilap 8 Ton Beras, Duit Ludes Buat Nyawer Pemandu Karaoke

Aksi Gering Tilap 8 Ton Beras, Duit Ludes Buat Nyawer Pemandu Karaoke

Kebumen, Gatra.com- Berhati-hatilah dengan rekan bisnis yang baru Anda kenal. Supaya tidak mengalami penipuan seperti yang terjadi pada AN, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 
Pria yang memiliki usaha penggilingan padi ini menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang residivis, ER alias Gering. Beruntung, aparat Polsek Gombong Polres Kebumen cepat mengungkap kasus yang merugikan korban 8 ton beras atau sekitar Rp77 juta itu.  

"Dugaan penipuan berawal saat tersangka Gering, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Selasa (8/6).

Untuk meyakinkan korban, Gering yang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu datang membeli beras agar bisa lebih dekat dengan korban. Puncaknya, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka pada Hari Kamis (16/3/2021) lalu di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. 

"Rumah kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya. Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan tersebut adalah rumahnya," jelas Willy didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.
Tersangka yang memesan 11 ton beras, menyuruh korbannya mengirim beras ke rumah kontrakannya. Gering pun baru membayar uang muka sebesar Rp3,5 juta kepada AN. 

"Karena pada transaksi pertama hingga ketiga dianggap lancar, korban percaya pada tersangka. Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempat. tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat," tambah Willy.

Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.

2320