Home Hukum Kejagung Tangkap Koruptor Rugikan Negara Rp15 Miliar

Kejagung Tangkap Koruptor Rugikan Negara Rp15 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Burona (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Saryono bin Wirodihardjo, buronan perkara korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi, yang merugikan negara Rp15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (9/6), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan menangkap Saryono di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi.

Tim Tabur menangkap Saryono pada pukul 08.00 WIB. Dia telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kejati Jambi menyatakan Saryono sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan untuk diksekusi ke dalam penjara. Panggilan eksekusi tersebut sudah disampaikan secara patut.

Leo menjelaskan, status terpidana Saryono berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon yang merugikan negara sebesar Rp15 miliar.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap Musasi Pangeran Barata. (Dok Kejaksaan)

Pengadilan menyatakan bahwa Saryono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Oleh karenanya, terpidana Ir. Saryono bin Wirodihardjo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Leo.

Dalam perkara ini, lanjut Leo, pihaknya juga menangkap terpidana Musashi Pangeran Batara pada Selasa kemarin (8/6). Pengadilan telah memvonis 4 orang terpidana. Dua orang lainnya telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

"Maka empat orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya," katanya.

Leo mengimbau agar seluruh buronan Kejaksaan yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.

186