Home Hukum Tiga Anak Beginikan Lima Temannya, Kak Seto: Jangan Dipenjara

Tiga Anak Beginikan Lima Temannya, Kak Seto: Jangan Dipenjara

Tegal, Gatra.com- Tiga orang anak di Kota Tegal, Jawa Tengah mencabuli lima temannya yang masih sama-sama bocah sehingga harus diproses hukum. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta agar pelaku tidak sampai dipenjara. Hal itu dikatakan Seto Mulyadi saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/7).

Pria yang biasa disapa Kak Seto itu mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual dengan pelaku anak harus diarahkan ke upaya pemulihan psikologis. "Selama pelakunya anak, mohon arahnya supaya pemulihan psikologis dalam hal ini rehabilitasi. Apa pun keputusannya demi kepentingan terbaik bagi anak. Kami akan ikut memantau penanganan kasus ini," katanya.

Menurut Kak Seto, setiap perilaku anak merupakan hasil dari proses belajar dari lingkungan di sekitarnya. Jika perilakunya baik, maka itu merupakan hasil belajar dari lingkungan yang baik. Begitu juga sebaliknya. "Jadi periode anak-anak memang dalam situasi yang masih relatif mudah dibentuk, baik itu melalui tempaan negatif maupun tempaan yang positif," ujar dia.

Dengan situasi tersebut, Kak Seto menilai pelaku kekerasan seksual anak maupun kejahatan lainnya tidak perlu sampai dihukum penjara karena masih bisa pulih melalui proses belajar kembali dengan dukungan lingkungan yang baik. "Selama dia masih periode anak masih bisa dipulihkan kembali karena masih lentur. Tapi lingkungannya harus lingkungan kondusif dan ramah anak. Bukan dengan tindakan penahanan atau pemenjaraan, diperlakukan sama dengan orang dewasa. Itu sebabnya maka anak-anak perlu dilindungi," ujarnya.

Menurut Seto, langkah penanganan serius dan pendampingan harus dilakukan terhadap pelaku dan korban hingga perilaku keduanya berubah. Sebab, pelaku yang tidak mendapat penanganan serius bisa mengulangi perbuatannya, sedangkan korban? yang tidak mendapatkan penanganan serius akan berpotensi menjadi pelaku.

"Ini jadi peringatan bagi kita semua untuk menganangani dengan serius. Kami apresiasi pak RW yang begitu mendengar kasus ini langsung menghubungi polsek terdekat dan kemudian melapor ke polres. Tadi RW juga berkomitmen akan membantu, mendampingi, memantau, dan mengontrol. Ini langkah yang baik," ujarnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, upaya mencegah tindak pidana pencabulan terhadap anak bisa dilakukan orang tua dengan sejumlah langkah yang disebutnya dengan akronim ketapel.

Pertama, kontrol gadget anak dengan supervii untuk mengetahui aktifitasnya di media sosial. Kedua, empati untuk tumbuhkan kedekatan emosional, serta sabar dan luangkan waktu mendengarkan keluhan anak. Ketiga, terapkan disiplin sejak dini dalam keluarga. Keempat, amankan bukti berupa foto, video maupun percakapan.

"Selanjutnya beri pasword dan filter gadget serta privat akun media sosialnya. Kemudian beri edukasi tentang etika di media sosial, bahaya internet, buat aturan dan ikat komitmen. Terakhir, lapor ke Patroli Siber.id, datang kantor polisi terdekat terdekat atau Unit PPA di Polda maupun Polres," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang anak di Kota Tegal, melakukan pencabulan terhadap lima teman sebaya. Para pelaku terpengaruh video porno yang kerap ditonton melalui handphone. Perbuatan tersebut sudah dilakukan para pelaku selama kurun waktu 2019 hingga 2021 di sejumlah tempat di lingkungan tempat tinggal mereka. Akibatnya, mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

1135