Home Hukum MUI Apresiasi Jokowi yang Larang Investasi Miras

MUI Apresiasi Jokowi yang Larang Investasi Miras

Jakarta, Gatra.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu harus memberikan apresiasi serta terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021, yang mengubah Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Anwar Abbas, lewat keterangan tertulis yang diperoleh Gatra.com pada Selasa pagi, (8/6).

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini menuturkan, bahwasanya MUI menilai hal ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya. Baik menyangkut agama dan keyakinannya, kesehatan, ekonomi serta moralitas bangsanya.

Akan tetapi, lanjut Anwar, karena di dalam peraturan ini perdagangan minuman beralkohol (minol) masih masuk kategori terbuka, dengan izin khusus, maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat. Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi manapun, apakah itu dari perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi, jelas Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan itu.

Di samping itu, Anwar menyebut, Gubernur Papua Lukas Enembe sangat sadar betul di mana guna memajukan daerahnya, ia sangat terkendala atau terhalang oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya. Karena yang namanya minuman keras tersebut menurut Lukas, memang berkorelasi kuat dengan produktifitas, kesehatan dan bahkan kematian.

"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini, hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," tandas Wakil Ketua Umum MUI.

129