Home Hukum KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampura

KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampura

Bandarlampung, Gatra.com - Beberapa aset milik terpidana kasus suap fee proyek DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara disita oleh KPK melalui jaksa eksekusi. 

Penyitaan yang yang dipimpin oleh Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dorminan itu dilandasi atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

"Upaya menyita aset-aset pribari beliau (Agung Ilmu Mangkunegara - red) oleh tim eksekusi, hari ini ada sekitar 5 aset yang disita di Bandar Lampung " ungkap kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara Firdaus Franata Barus kepada wartawan, Kamis, 10/06.

Aset-aset milik Agung yang disita KPK diantaranya, Tanah seluas 734 m2 di keluarahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Tanah dan Bangunan seluas 566 m2 dengan sertifikat Hak Milik nomor 845/Sp.J, yang berlokasi juga berlamat di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 8.396 m2 dengan sertifikat Hak Milik 7389/KD dengan alamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Selain itu ada juga tanah seluas 4.224 m2 dengan sertifikat 7389/KD yang juga terletak di Desa Kedaton.

Dan tak luput dari penyitaan juga tanah seluas 1.340 m2 dengan sertifikat 9440/Kedaton dan tanah seluas 835 m2 dengan sertifikat 9784/ kdn yang kesemuanya berlokasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Sebelumnya, dalam amar putusan Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 74 milyar.

188