Home Internasional Tampar Presiden Hanya Dijatuhi Hukuman Sangat Ringan

Tampar Presiden Hanya Dijatuhi Hukuman Sangat Ringan

Paris, Gatra.com- Damien Tarel, pria yang melakukan penamparan kepada Presiden Prancis, Emmanuel Macron divonis 4 bulan kurungan penjara. Damien mengatakan di hadapan pengadilan bahwa aksinya itu tak lebih dari tindakan impulsif, namun jaksa mengatakan itu adalah tindakan kekerasan yang disengaja.

Pengadilan mendapatkan informasi bahwa Tarel menganut pandangan politik sayap kanan serta dekat dengan gerakan rompi kuning (Mouvement des Gilets jaunes), sebuah gerakan yang sempat menggelar demonstrasi besar-besaran di seantero Prancis pada 2018-2019 lalu buntut kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Macron.

Sementara itu, Presiden Macron mengatakan serangan itu tidak boleh dianggap remeh namun tetap harus dikawal secara berimbang.

Sebelumnya, pada 8 Juni lalu setelah mengunjungi sekolah perhotelan di komune Tennes-l'Hermitage, Macron mendekati kerumunan massa dan mengulurkan tangannya kepada seorang pria muda berjanggut bertopeng. Pada saat itu, pemimpin Prancis itu tiba-tiba menerima tamparan di pipinya. Pengawal presiden langsung meringkus pelaku.

Saat menampar presiden, Tarel terdengar berteriak "Montjoie dan Saint-Denis! Hancurkan Macronisme". Sebagai informasi, Teriakan 'Montjoie Saint-Denis' sendiri dulunya merupakan pekikan perang tentara kerajaan di Abad Pertengahan.

Atas tindakan tersebut, Jaksa menuntutnya 18 bulan penjara karena menyerang seorang pejabat publik. Tiga hakim memutuskan Tarel dihukum 18 bulan, dengan 14 bulan hukuman ditangguhkan. Artinya, Tarel akan menjalani hukuman empat bulan penjaranya tetapi sisanya hanya akan diberlakukan jika dia melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Tersangka kedua yang merekam insiden itu menghadapi tuntutan atas kepemilikan senjata secara ilegal setelah pihak berwenang setempat menggeledah rumahnya. Dia berasal dari kota yang sama dengan Damien Tarel.

75