Home Hukum Pembina Ponpes Cabul Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

Pembina Ponpes Cabul Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

Solok, Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Solok mulai memasang garis polisi, dan menetapkan oknum pembina asrama Pondok Pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan meski keberadaan pelaku belum diketahui, pihaknya juga telah melakukan cek TKP dan memasang garis polisi serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus pencabulan tersebut.

"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak dibawah umur," ucap Rifki.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut masih sebanyak tiga orang anak dibawah umur yang masih berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.

"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," ujar dia.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.

"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual. Satu orang dintaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.

Rifki juga menceritakan dalam melancarakan aksinya, pelaku dengan modus pencabulan yang dilakukan MS tersebut dengan mengajak korban, diiming-imingi bermain gadget dan game. Kemudian tindakan pencabulan dilakukan asrama pondok pesantren.

"Tersangka MS meminjamkan gadget miliknya kepada korban, kemudian korban diiming-imingi main game," ujarnya.

Lebih lanjut Rifki juga mengungkapkan, terkait keberadaan tersangka sampai saat ini pihaknya masih berusaha melacak posisi tersangka karena usai kasus itu terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.

"Keberadaan tersangka belum diketahui karena dugaan besar pelaku melarikan diri ke luar provinsi," katanya.

Ia mengaku pihak kepolisian agak kesulitan melacak tersangka karena data yang diberikan dari pihak Pondok Pesantren tidak lengkap. Bahkan data riwayat hidup tersangka hanya berupa ijazah lulusan pondok di daerahnya. 

"Kami cuma dapatkan KK dan KTP. Kalau berdasarkan KTP, tersangka berdomisili di Jawa Timur, meski demikian kami akan terus berupaya dan sesegera mungkin menangkap tersangka MS (29) tersebut," tutupnya.

138