Home Kesehatan Kasus Anak Positif Covid di Sumut Mencapai 1800

Kasus Anak Positif Covid di Sumut Mencapai 1800

Medan, Gatra.com - Kasus penularan Covid-19 yang terjadi pada anak di Sumatra Utara (Sumut) dalam enam bulan terakhir mencapai 1800 kasus. Kasus tertinggi terjadi pada anak-anak di tingkat Sekolah Dasar (SD). 
 
Tim Satgas COVID-19 Sumut, dr. Inke Nadia D. Lubis memaparkan bahwa data sementara dengan rujukan Kota Medan terdapat 14 kasus meninggal dunia. Dari 14 kasus meninggal tersebut, 2 anak di usia 1 bulan hingga 1 tahun, 3 anak di usia 1 tahun sampai 5 tahun, 5 anak di usia 5 sampai di bawah 12 tahun, serta 2 anak usia 12 sampai di bawah 18 tahun. 
 
"Untuk anak-anak di Sumut siapa yang paling sering kena? Yaitu anak SD dengan jumlah 36%. Lalu anak SMA 25% dengan rasio laki-laki dan perempuan hampir sama," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Secara Tatap Muka di Sekolah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (6/11).
 
Dengan jumlah ini, Inke menilai jumlah positif Corona pada anak di Sumut masih tinggi. Dia menduga anak terpapar virus paling banyak saat libur panjang. "Provinsi kita masih memiliki jumlah kasus meningkat.  Salah satunya karena libur panjang," katanya.
 
Dari kasus tersebut, Inke mengatakan bahwa Kota Medan merupakan daerah dengan kasus tertinggi untuk kategori daerah dengan resiko tinggi. Karena itu, Inke menyebutkan bahwa Sumut melakukan persiapan yang matang untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 
 
"Jika memang harus dimulai maka banyak resiko yang harus dipertimbangkan, termasuk dengan masa depan anak. Persiapa sarana dan prasarana serta kesiapan untuk memulai sekolah," katanya.
 
Kesiapan tersebut bukan hanya pada anak, tetapi juga pada orang dewasa. Karena tingkat kematian akibat Covid-19 sangat tinggi untuk orang dewasa khususnya dengan penyakit bawaan (komorbid). Keseluruhan kemungkinan resiko tersebut harus menjadi pertimbangan untuk memulai PTM.
 
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah mengatakan prosedur sekolah tatap muka harus jelas di setiap daerah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021. Kondisi penyebaran Covid-19 daerah menjadi perhatian utama memberikan izin sekolah tatap muka.
 
"Keputusan sekolah tatap muka itu bukan keputusan Sumut, tetapi nasional dengan catatan Standar Operasional Prosedur atau SOP-nya harus jelas. Bila dibuka ada syarat yang harus diikuti. Bila zona merah tidak mungkin dibuka. Bila menurut Satgas bisa dibuka kita buka, bila merah lagi mau tidak mau kita tutup," kata dia.
 
Musa Rajekshah merasa perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM terbatas. Tim khusus ini terdiri dari Dinas Pendidikan setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan Dinas Kesehatan sebagai support sector (sektor pendukung). "Bila dibuka perlu ada pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah, pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ada klaster-klaster baru yang timbul setelah membuka sekolah tatap muka," pungkasnya
1503