Home Hukum TWK Pegawai KPK, YLBHI Tunggu Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI

TWK Pegawai KPK, YLBHI Tunggu Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI

Jakarta, Gatra.com- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati masih menunggu rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Hari Senin, para guru besar akan memberikan pandangan kepada Komnas HAM untuk memperkuat laporan dari 75 pegawai KPK," kata Asfin yang merupakan kuasa hukum 75 pegawai KPK ini dalam diskusi virtual pada Minggu (13/6).

Selain itu, tambahnya, dalam waktu dekat, para mantan Pimpinan KPK juga akan memberikan keterangan di Komnas HAM. Ia berharap, dengan itu Komnas HAM dan Ombudsman RI bisa memberikan rekomendasi yang objektif. Menurutnya, beberapa pegawai KPK juga sudah melaporkan kasus ini pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini, bisa dijadikan satu tolak ukur janji para pejabat publik yang menyebut pembentukan Dewas untuk memperkuat KPK.

Lantaran menurut Asfin, sebelum adanya Dewas, pengawas internal KPK bisa menjatuhkan hukuman etik kepada ketua KPK. Bahkan, beberapa pimpinan KPK juga pernah dijatuhi sanksi etik oleh pengawas internal ini. "Pertanyaannya, apakah Propam Mabes Polri pernah memberikan sanksi etik kepada Kapolri atau pengawas di internal Kejaksaan Agung pernah memberikan sanksi etik kepada Jaksa Agung? Kita gak pernah dengar, dan setahu saya memang tidak pernah ada," ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil juga telah melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Dewas KPK serta Kapolri. Lantaran, Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota kepolisian. "Artinya dia juga masih terikat pada kode etik Polri. Mari kita lihat apakah ada orang yang kebal hukum di negara ini dan bagaimana perangkat hukum bekerja untuk keadilan dan persamaan di depan hukum itu," tegas Asfin.

965