Labbuhanbatu, Gatra.com - Tertangkapnya JS (33) warga Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, melengkapi kesedihan 3 buah hatinya. Belum lama suaminya divonis 9,5 tahun penjara karena kasus narkoba, menyusul, JS diringkus pada Sabtu (5/6) sekira pukul 12.00 WIB dikarenakan menjual barang haram yang sama dengan barangbukti 2 gram sabu-sabu.
Karena tidak lagi ada yang mengurus 3 orang anak-anak kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut, pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pun melirik serta berjanji akan terlibat dan ikut mengurusnya. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (13/6) membeberkan, ibu rumah tangga yang diringkus itu sebenarnya memiliki kegiatan sehari-hari, yakni menjadi tukang jahit pakaian.
Pengakuan JS yang baru melakoni dagangan haram itu sekitar sebulan lalu, dirinya mampu menjual 2 gram sabu-sabu setiap minggunya dengan modal Rp700.000 dan menjualnya seharga Rp1 juta. Akibat kedua orangtuanya dipenjara, maka aparat merasa berkewajiban mengurus 3 anak yang masih terbilang di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan.
"Sementara, tetangga dan keluarga ibu itu yang masih mengurus anak-anak tersangka. Jika nantinya tidak berkenan lagi, akan kami carikan pesantren dan berkoordinasi dengan Pemkab Labura," sebut AKP Martualesi Sitepu.
Dilanjutkannya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena akan dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.



