Home Hukum Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1,129 Ton

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1,129 Ton

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Pengungkapan Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 7 tersangka yang terlibat tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan berat 1,229 ton dari jaringan Timur Tengah.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pengungkapan berlangsung di 4 lokasi.

"Pengungkapan di 4 tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kg. Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, yang ketiga di Apartemen Bassura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka," kata Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (14/06).

Ada 7 tersangka yang diamankan oleh polisi, yakni NR, HA, NW, AK, AS, CSN, dan UCN. 

Keterangan dihimpun Polda Metro Jaya, NR dan HA diamankan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada bulan Mei 2021 lalu. Dari 2 tersangka yang diduga kurir tersebut diamankan sabu dengan berat 393 kg.

Kemudian polisi melakukan pembuntutan kepada AS untuk mengetahui aktivitas dan menganalisis data. AS diamankan oleh polisi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi, Jawa Barat dan mendapati sabu dengan berat 511 kg.

Berdasarkan interogasi AS dan analisis tim IT dari polisi, diketahui keterlibatan NW, narapidana yang menggerakkan AS yang saat ini di menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, Banten. 

Di Lapas Cilegon juga polisi mendapati warga negara Nigeria berinisal CSN yang menggerakkan NW. Adapun CSN digerakkan oleh UCN yang juga penghuni lapas tersebut. UCN memerintahkan CSN untuk mencari kurir barang haram tersebut.

Selain di Gunung Sindur dan Cilegon, polisi mengamankan AK yang diduga sebagai kurir di Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Di TKP ini, polisi menemukan sabu dengan berat 50 kg.

Sedangkan polisi menemukan sabu seberat 175 kg di kediaman H di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. H saat ini masih berstatus buron.

Sabu dengan berat 1,129 ton ini rencananya akan diedarkan di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Adapun nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Apabila berhasil diedarkan oleh mereka, maka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp1,64 triliun," ucap Listyo.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

62

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR