Home Hukum Tilap Duit Desa untuk Borong Tanah, Kades Tridadi Terancam 20 Tahun Penjara

Tilap Duit Desa untuk Borong Tanah, Kades Tridadi Terancam 20 Tahun Penjara

Purworejo, Gatra.com- Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dugaan kasus korupsi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purworejo hari ini, Senin (14/6). Tersangka adalah Asrudin (55), Kepala Desa Tridadi, Kecamatan Loano. Dia terjerat kasus korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tridadi Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019.
 
Setelah diperiksa oleh tim dokter yang didatangkan oleh penyidik, tersangka langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan ke Rutan Kelas 2B Purworejo. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil uang dari kas desa, yang seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan tetapi dikelola sendiri olehnya.
 
"Pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tridadi yang seharusnya di kerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tetapi dikerjakan orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka dan realisasinya tidak sesuai. Selain itu, tersangka diduga melakukan pemotongan dana kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Jumlah dana yang tercantum dalam APBDes dan yang diterima di rekening kas desa tidak sama," jelas Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito melalui Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono di kantornya.
 
Agus BY menambahkan, tersangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku kepala desa. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 9 bidang tanah atas nama tersangka Asrudin, dua buku rekening Simpeda Bank Jateng, dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017-2019 serta bukti lain yang terkait.
 
Adapun 9 bidang tanah milik tersangka yang disita sebagai barang bukti adalah, sebidang tanah luas 342 M2 terletak di Blok Ngelo dengan nomer Persil 39B S III. Kemudian  sebidang tanah luas 324 M2, terletak di Blok Ngemplak Persil 10 S II, satu bidang tanah luas 307 M2, terletak di Blok Ngemplak Persil 10 S II, Sebidang tanah luas 193 M2, terletak di Blok Sekruduk Persil 65 S III, Sebidang tanah luas 399 M2 terletak di Blok Setro Persil 2 D II.
 
Sebidang tanah luas 128 M2, terletak di Blok Setro Persil 2 D II, sebidang tanah luas 2.315 M2, terletak di Blok Kudon Persil 8 D II, Sebidang tanah luas 760 M2, terletak di Blok Kudon Persil 8 D II, sebidang tanah luas 1.730 M2, terletak di Blok Seblanten Persil 84 D III.
 
"Diduga kesembilan bidang  tanah tersebut diperoleh dari hasil perbuatan tersangka menyalahgunakan keuangan desa. Kerugian keuangan begara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp607.741.082," kata Agus BY.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tak main-main yaitu,  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Saya harap kasus ini bisa sebagai pelajaran agar jangan sampai ada lagi kepala desa mencoba-coba 'bermain' anggaran desa," harap Kasat Reskrim.
 
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purworejo,  Muhammad Arief Yunandi membenarkan bahwa, tersangka Asrudin dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU. "Saat ini tersangka ditahan Jaksa untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Tersangka dititipkan di Rutan Purworejo," kata Arief.
4176