Home Internasional Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

Kairo, Gatra.com - Pengadilan sipil tertinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin (14/06) dalam persidangan terkait pembunuhan massal tahun 2013 silam. Di antara terdakwa tersebut terdapat nama Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa dikenal sebagai mufti atau cendekiawan terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri Kepemudaan.

Putusan tersebut tidak dapat diajukan banding. 12 orang tersebut bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan dari Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang saat penggulingan presiden Mohamed Morsi pada tahun 2013.

Menyusul penggulingan Morsi pada Juli 2013 di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi demo besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur untuk menuntut kepulangannya. Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu alun-alun dan membunuh sekitar 800 orang pada hari itu.

Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa para pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa merupakan langkah kontraterorisme yang penting untuk diambil.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada Senin kemarin dijerat atas tuduhan mempersenjatai geng kriminal yang menyerang warga dan melawan polisi serta atas kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan pembuat bom. Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang dan pendudukan dan perusakan properti publik.

214