Home Ekonomi Rencana Pajak Pendidikan dan Sembako Berlawanan dengan UUD

Rencana Pajak Pendidikan dan Sembako Berlawanan dengan UUD

Jakarta, Gatra.com -  Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bertentangan dengan tugas negara.
 
Menurut Muhaimin, rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, dalam UUD 1945 tujuan bernegara yakni dengan memberikan pendidikan dan kebutuhan dasar yang terjangkau untuk masyarakat.
 
"Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (15/6).  
 
Muhaimin juga mengatakan wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.  "Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
 
Di sisi lain, Muhaimin menyebut kebijakan pajak pendidikan dan sembako bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP). 
 
Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako. Muhaminin juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
 
"Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil," tutur Muhaimin.

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR