Home Hukum Rio Capella Uji Materi Pasal 11 UU Tipikor ke MK

Rio Capella Uji Materi Pasal 11 UU Tipikor ke MK

Jakarta, Gatra.com – Patrice Rio Capella mengajukan permohonan uji materi Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rio menyampaikan, pengajuan permohonan uji materi ini agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban karena Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini multi tafsir.

Mantan politikus Partai NasDem tersebut mengaku menjadi korban kriminalisasi dari ketentuan pasal tersebut karena dihukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subjektif dan abstrak.

Rio mendalikan demikian, karena menurutnya, tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan adanya permintaan uang, apalagi telah menerima uang.

Ia menjelaskan, pengujian pasal ini semata-mata agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Dikabulkan atau tidak, tidak akan berpegaruh terhadap vonis pengadilan terhadapnya karena putusan MK tidak berlaku surut.

Kuasa hukum Rio Capella, Janses Sihaloho, di Jakarta, Selasa (15/6), menjelaskan, frasa 'yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya' dalam Pasal 11 telah merugikan hak konstitusional kliennya.

Frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, ketentuan pasal UU Tipikor menyebabkan PNS dan penyelenggara negara bisa dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain.

"Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai, dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan," ujarnya.

Menurut Janses, pasal tersebut tidak mempunyai tolok ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum bebas menafsirkan pikiran orang lain dan berlaku subjektif.

"Bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum," ujarnya.

Penegakan hukum harus didasari dari objektivitas hukum itu sendiri mengingat tidak ada satu pun instrumen atau profesi yang dapat membaca pikiran seseorang secara pasti. Pasal ini sangat berbahaya jika tetap dipertahankan. Ini bisa menjadi alat kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Rio.

Atas dasar itu, kata Janses, pihaknya memohon agar MK menyatakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa 'yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya'.

252