Home Hukum TWK Rahasia Negara, Pukat UGM: BKN Harus Jelaskan Dasar Hukumnya

TWK Rahasia Negara, Pukat UGM: BKN Harus Jelaskan Dasar Hukumnya

Yogyakarta, Gatra.com – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mempertanyakan pernyataan bahwa informasi mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rahasia negara.

TWK dikategorikan sebagai rahasia negara seperti pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga penyelenggara tes tersebut.

“BKN harus menjelaskan apa dasar hukum informasi mengenai TWK ini dianggap sebagai rahasia negara. Jangan sampai BKN hanya sekedar berlindung menggunakan ‘rahasia negara’,” ujar peneliti Pukat UGM Yuris Reza Kurniawan, kepada Gatra.com, Rabu (16/6).

Yuris menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), segala sesuatu mengenai penyelenggaran negara adalah informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

“BKN tidak boleh mengklaim informasi publik sebagai rahasia negara tanpa ada dasar hukum yang jelas atau dasar bahwa informasi publik tersebut memang dikecualikan,” ujarnya.

BKN dan KPK harus membuka informasi mengenai proses TWK kepada publik. Apalagi yang melakukan permohonan informasi adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses tersebut.

“Tentu dalam hal ini akan semakin merugikan para pegawai KPK yang tidak mendapatkan hak atas informasinya,” kata Yuris.

Menurutnya, jika BKN dan KPK tetap berlindung menggunakan ‘rahasia negara’ tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas, hal itu semakin menguatkan keyakinan bahwa TWK dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel.

Gelaran TWK menuai polemik karena dinilai menyingkirkan para pegawai KPK berintegritas. “Sejumlah pertanyaan di TWK diskriminatif. Tes itu mengingatkan orang pada kekuasaan pemerintahan Orde Baru, misalnya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan proses penelitian khusus,” tuturnya.

 

1894