Home Hukum Rumah Dikosongkan Paksa, Warga Akan Laporkan PT KAI

Rumah Dikosongkan Paksa, Warga Akan Laporkan PT KAI

Semarang, Gatra.com - Seorang warga bernama Rini Rahayu akan melaporkan PT KAI (persero) ke polisi. Pasalnya, ia menganggap PT KAI (persero) telah melakukan upaya pengosongan rumahnya yang beralamat di Jalan Tawangsari RT 005, RW 001, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan cara tidak semestinya.
 
Rumah itu disebut berdiri di atas lahan PT KAI dan pernah menjalani proses persidangan perkara perdata di PN Semarang. Akan tetapi hasilnya, dalam amar putusan majelis hakim tidak ada keterangan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh PT KAI (persero).
 
"Sekira pukul 11.00 WIB PT KAI telah melakukan pengosongan rumah klien saya, Rini Rahayu secara premanisme. Mengapa pengosongan tersebut kami katakan sebagai premanisme? Karena PT KAI menggunakan ormas untuk memperlancar aksinya," kata Dwi Apriyanto yang merupakan kuasa hukum Rini, Rabu (16/6). 
 
Dwi menambahkan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kliennya jika rumah akan dikosongkan. "Rumah yang dijadikan obyek pengosongan itu termasuk dalam putusan PN Semarang nomer 358/pdt.G/2014 yang dalam amar putusanya tidak menerangkan bahwa, perkara tersebut dimenangkan oleh PT KAI (persero)," kata Dwi dari kantor DMA & Associates Jalan Jangli Tlawah III, Kota Semarang itu.
 
Dalam melakukan pengosongan, menurut Dwi, perusahaan BUMN itu pun tidak ada surat perintah dari pengadilan untuk eksekusi dan pemberitahuan ke pihak kepolisian setempat. Ia juga sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh perusahaan kereta api tersebut karena dianggap tidak berlandaskan undang-undang dan sangat tidak menghargai hukum yang berlaku.
 
"Kami selaku pengacara korban akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata untuk menuntut keadilan terhadap hak-hak korban. Perlu diketahui, isi putusan perkara tidak mengatakan bahwa, tanah sengketa itu milik KAI dan bukan milik warga. Jadi dianggap tanah negara dan kembali kepada pihak yang menempati terakhir. Yang menempati terkahir adalah klien kami," tegas Dwi.
 
Selanjutnya, Dwi dan kliennya akan melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana ke Polrestabes Semarang esok, Kamis (17/6).

 

3679