Home Ekonomi Pergantian Kepala Daerah Jadi Kendala Pembayaran kepada PT SMI

Pergantian Kepala Daerah Jadi Kendala Pembayaran kepada PT SMI

Jakarta, Gatra.com- Presiden Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Edwin Syahruzad mengungkapkan sejumlah kendala terkait pembayaran piutang yang terjadi di sejumlah Pemerintah Daerah. Banyak yang melatarbelakanginya, namun sebagian besar pinjam bermasalah datang dari skema pinjaman jangka panjang. Pasalnya terdapat pergantian kepala daerah di tengah masa pembayaran yang belum selesai.

Seperti diketahui, PT SMI merupakan Lembaga Keuangan Non-Bank berbadan hukum milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang berperan dalam pembiayaan infrastruktur dasar dan sosial ke pemerintah daerah, serta proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pinjaman jangka panjang kan memang tenornya tidak terbatas pada masa jabatan kepala daerah. Itu berakhir dengan kita melakukan interaksi, pendekatan mengelola prosesnya dengan kepala daerah bersangkutan hingga akhirnya kepala daerah itu mengajukan restrukturisasi utang.” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI (16/06).

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, PT SMI menata ulang cicilan pokok yang jatuh tempo sehingga pemerintah daerah dapat kembali lancar melakukan pembayaran. Selama ini Edwin mengungkapkan, kasus demikian pernah terjadi di beberapa daerah. “Ada empat daerah lampung, Simalungun, Bali dan Penajam Paser.” ungkapnya.

Ketika kepala daerah tidak melakukan eksekusi pembayaran, Edwin menjelaskan bahwa PT SMI akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sempat terjadi penunggakan, terus kami berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengirimkan surat memastikan kepala daerah itu dapat menerbitkan Perda agar dapat melakukan pembayaran pokok." ungkapnya.

Sebagai informasi hingga akhir tahun 2020 lalu, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI berhasil mencatatkan pendapatan usaha Rp5,22 triliun. Dan dari segi aset tercatat mencapai Rp76 triliun.

Selain itu Pemerintah melalui melalui program PEN telah menyiapkan skema pinjaman daerah baru, yakni yang dikelola Ditjen Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI sebagai special mission vehicles di Kemenkeu.

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan dana pinjaman pemulihan ekonomi daerah yang bersumber dari APBN senilai Rp10 triliun. Selain itu, terdapat dana pinjaman daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi yang bersumber dari PT SMI senilai Rp5 triliun.

451