Home Politik PSP UGM Dukung Surat Menteri Tjahjo: Mbalelo dari Pancasila, ASN Wajib Dipecat

PSP UGM Dukung Surat Menteri Tjahjo: Mbalelo dari Pancasila, ASN Wajib Dipecat

Yogyakarta, Gatra.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan kepada ASN. Mereka diminta melaksanakan apel setiap Senin pagi, juga memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan membacakan naskah Pancasila, dua kali sepekan.

Surat imbauan tersebut mendapat dukungan dari Kabid Bidang Advokasi dan Kerjasama Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Diasma Sandi Swandaru saat berbicara di acara Sinau Pancasila di Kota Yogyakarta, Rabu (16/06).

Pancasila menjadi dasar negara Indonesia, sehingga juga menjadi pegangan bagi penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara, ASN, inilah yang pertama-tama yang diwajibkan memegang kuat-kuat Pancasila sebagai pedoman. ASN menjalankan roda negara. Mereka yang menerima gaji dari negaralah yang harus di-Pancasila-kan," kata dia.

Pancasila juga sumber segala sumber hukum dan kebijakan. Penyelenggara negara, ASN-TNI-Polri, lembaga-lembaga negara, dibentuk oleh undang-udang sebagai penerjemahan Pancasila untuk melaksanakan tugas.

"Mereka telah diberikan priviledge untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun daerah," kata Diasma.

Pancasila juga sumber etika dan moral penyelenggara untuk menjalankan roda negara secara bertanggungjawab, profesional, jujur, dan transparan seperti dalam mengelola APBN, APBD, APB Desa.

"Di sinilah letaknya peranan etika dan moral, uang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Janganlah diselewengkan untuk kesejahteraan pribadi, kelompok, maupun golongan,“ ujarnya.

Apalagi ASN terikat sumpah dan janji ASN. Menjadi ASN adalah pilihan sadar setiap warga yang ingin mengabdikan dirinya untuk negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

"Di sini telah tegas diucapkan oleh setiap ASN bahwa tidak ada ideologi lain selain Pancasila. Maka kalau ada ASN di tengah jalan mbalelo, tidak setuju karena memiliki ideologi lain, ia telah melanggar sumpah dan wajib dipecat," ujar Diasma.

Imbauan Menteri Tjahjo itu disebut untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan yang berlaku mulai 1 Juli 2021.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo di laman kementerian tersebut.

185