Home Hukum Polisi Amankan Tersangka Pemerasan Berjubah Jasa Pengamanan

Polisi Amankan Tersangka Pemerasan Berjubah Jasa Pengamanan

Jakarta, Gatra.com - Polisi mengamankan 24 orang tersangka terkait pemerasan berkedok jasa pengamanan di Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron menyebutkan bahwa kelompok-kelompok ini melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dengan modus operandi seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok,"ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/06).

Sebanyak 24 orang yang diamankan oleh polisi ini terdiri dari 4 kelompok, yakni Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau (TRK). 

Kelompok ini menawarkan jasa pengamanan terhadap gangguan yang dilakukan preman di jalan dengan harga tertentu kepada perusahaan Angkutan kontainer. Adapun preman-preman yang melakukan gangguan tersebut berasal atau suruhan dari kelompok mereka sendiri. 

Fadil menyebutkan bahwa jumlah setoran yang diberikan kepada jasa pengamanan tersebut adalah antara Rp 50 ribu-100 ribu per unit truk kontainer setiap bulan. Mobil yang sudah membayar dipasangi stiker sebagai tanda agar tidak diganggu.

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan. Itu ditandai dengan menemplekan stiker,"ucap Fadil.

Akibatnya, ke-24 preman ini ditersangkakan dengan pasal 368 KUHP.

Fadil meyebutkan bahwa polisi tidak akan berhenti hingga pelaku kriminal berbentuk organisasi atau perorangan berkedok jasa pengamanan bisa ditangani dan wilayah Tanjung Priok dinyatakan bersih dari tindakan pungutan Liar.

142